Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda Ilir melakukan kunjungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda (Jumat, 17/2). Tujuan dari kunjungan tersebut mengingatkan seluruh ASN di Kota Samarinda bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi terakhir tanggal 31 Maret 2023.

"Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem daring e-Filing pada laman www.pajak.go.id (DJP Online) secara mandiri dimana saja kapan saja. Serta batas akhir melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah sebelum 31 Desember 2023. Nantinya mulai 1 Januari 2024 seluruh administrasi perpajakan mulai menggunakan data NIK," ucap salah satu petugas KPP Pratama Samarinda Ilir.

KPP Samarinda Ilir dan Dinas PUPR Kota Samarinda berdiskusi terkait pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan. Hasilnya, Dinas PUPR bersedia mengimbau seluruh ASN dibawahnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK-NPWP

Pewarta: Nur Istiqomah
Kontributor Foto: Nur Istiqomah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji