Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menghadiri undangan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah dan sub unit instansi pemerintah kepada para bendahara dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara tatap muka di Aula Gedung B Dinas Pendidikan Kota Semarang (Selasa, 27/9).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 72 bendahara ini dimulai pukul 09.00 WIB. Kurnia Dian Ekawati, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Pendidikan Kota Semarang membuka kegiatan dengan memberikan sambutan dan dilanjutkan sambutan oleh Noor Syawaluddin, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Semarang Candisari.
Materi yang dibahas pada sosialisasi tersebut terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 23, 15 dan 4 ayat 2 serta peraturan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022. Materi tersebut disampaikan oleh narasumber yaitu Macellinus Paskaris Wibowo, R Budi Utomo, dan Sasongko Budi Widagdo.
Setelah penyampaian materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan mempraktikkan salah satu akun sub unit dari peserta yang hadir untuk membuat kode billing dan bukti pemotongan serta dilanjutkan sesi diskusi.
Pewarta:R. Budi Utomo |
Kontributor Foto:R. Budi Utomo |
Editor:: Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat