Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam mengadakan kegiatan edukasi perpajakan yang ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Selasa, 4/6). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Edukasi ini diikuti oleh para pelaku UMKM, baik yang baru saja memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, serta mendorong kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran pajak.

Sebagai narasumber, hadir Penyuluh Pajak KPP Pratama Lubuk Pakam yang memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Fokus utama pembahasan adalah kewajiban untuk menyetorkan pajak yang terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai pelaku usaha yang telah memiliki NPWP, Bapak dan Ibu wajib untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya," jelas Adilah Maghfira, salah seorang narasumber dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar serta mendapat respon positif dari peserta,” ucap Adilah di lain kesempatan.

Kegiatan edukasi semacam ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran perpajakan yang lebih baik di kalangan UMKM, sekaligus mendorong kontribusi sektor usaha kecil terhadap penerimaan negara.

Pewarta: Sarah Triska Butar-Butar
Kontributor Foto: Sarah Triska Butar-Butar
Editor: Azhari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.