Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kepada bendahara dari Dinas Kominfo. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 4/10).

Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih menjelaskan terkait definisi SPT Masa Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Irfan juga menjelaskan kemudahan penggunaan SPT Masa Unifikasi yaitu untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan atau pemungutan SPT Masa PPh ke dalam satu format laporan SPT.

"Dengan menggunakan SPT Unifikasi ini menjadi lebih efektif karena pelaporan beberapa jenis pajak bisa menjadi satu format," tutur Irfan.

Pada kegiatan ini, Bendaharawan Dinas Kominfo melaporkan PPh 23 yang sudah dipotong. Irfan memandu pelaporan mulai dari login di laman pajak.go.id. sampai dengan penginputan di aplikasi e-Bupot instansi pemerintah. Bukti pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa langsung diunduh di aplikasi e-Bupot.

Setelah dilaksanakan kegiatan asistensi ini, petugas KP2KP Benteng berharap untuk selanjutnya bendaharawan akan semakin patuh untuk melaporkan SPT Masa setelah melakukan kegiatan pemotongan atau pemungutan pajak.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.