
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe menyelenggarakan sosialisasi salah satu program Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni pemadanan NIK menjadi NPWP bagi para wajib pajak orang pribadi di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Utara (Selasa, 7/3). Acara dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Aula Kantor Dinas Kesehatan Aceh Utara, Kabupaten Aceh Utara.
Pihak KPP Pratama Lhokseumawe memilih Dinas Kesehatan karena merupakan salah satu pemberi kerja yang memiliki pegawai terbanyak di Kabupaten Aceh Utara. Aceh Utara sendiri merupakan kabupaten yang berada di wilayah administrasi KPP Pratama Lhokseumawe.
Dua orang Account Representative (AR) dan satu orang Penyuluh Pajak menjadi perwakilan KPP Pratama Lhokseumawe dan ditugaskan pada acara ini. Sejumlah lima puluh peserta yang merupakan operator dari Puskesmas di seluruh wilayah Aceh Utara pun turut hadir pada acara ini sebagai peserta.
Dalam kesempatan ini, salah satu AR KPP Pratama Lhokseumawe Suci Handayani menyampaikan tata cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak hanya perlu masuk ke menu profil dan mengisi data NIK serta mengonfirmasi data yang tertera pada laman djponline tersebut. Lalu klik tombol validasi agar data menjadi valid," jelas Suci.
Sebelumnya kegiatan asistensi dan sosialisasi ini merupakan inisiasi dari Dinas Kesehatan Aceh Utara yang menyampaikan undangan ke KPP Pratama Lhokseumawe agar diberikan arahan dan cara pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
Dengan kegiatan ini, pihak KPP Pratama Lhokseumawe berharap akan terdapat peningkatan jumlah wajib pajak yang mengintegrasikan NIK menjadi NPWP agar rencana implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh pada tahun 2024 dapat berjalan lancar.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Ade Firmansyah |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 kali dilihat