Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan penempelan kembali segel sita atas aset penunggak pajak yang berlokasi di kelurahan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Jumat, 20/5).

Tindakan penempelan kembali segel sita ini dilakukan Juru Sita KPP Bintan Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kepala Unit Samaptha Bhayangkara Kepolisian Sektor Bintan Timur, Ipda Taufik.

"Kokoh menyampaikan, tindakan penempelan kembali segel sita dilakukan oleh KPP Pratama Bintan karena sebelumnya sudah pernah dilakukan dua kali penempelan segel sita namun dilepas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kokoh dalam keterangannya. 

Lebih lanjut, Kokoh menambahkan bahwa penempelan segel sita saat itu juga dengan pendampingan petugas dari kepolisian dan kelurahan setempat. "Saat ini, utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak tersebut sebesar Rp16,2 miliar," pungkasnya.