Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai melaksanakan kunjungan ke salah satu pedagang beras terbesar di Banggai Laut. Lokasi usaha terletak di Jalan Jend. Sudirman, Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Rabu, 26/6). Tujuan kegiatan ini untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan secara one-on-one bagi agar wajib pajak tersebut sadar akan kewajiban perpajakannya.

Tim Penyuluh mengunjungi tempat kegiatan usaha milik pedagang beras Latanjo Labulu. Berdasarkan keterangan Latanjo, usaha miliknya telah berjalan sejak Oktober 2023 dan sedang berkembang dengan penghasilan per hari bisa mencapai Rp10.000.000 hingga Rp20.000.000, walaupun usahanya sempat turun karena harga beras yang naik sejak akhir tahun 2023. Ketika diwawancarai, Latanjo mengakui belum memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pengusaha.

Penyuluh Dzikrul Amirul menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha terdiri atas menghitung penghasilan, membayarkan pajak hingga melaporkan SPT Tahunan. Dzikrul juga menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut berbunyi bahwa usahawan dengan omzet hingga Rp500.000.000 tidak lagi dikenakan PPh Final UMKM.

"Setelah melakukan penghitungan penghasilan per bulan selama satu tahun, apabila penghasilanwWajib pajak sudah melebihi dari Rp500.000.000 dalam satu tahun, maka penghasilan di atas Rp500.000.000 tersebut baru yang dikenakan PPh Final UMKM 0,5%," terang Dzikrul.

Atas penjelasan tersebut, Latanjo memahami kewajiban perpajakannya serta konsekuensi apabila tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi sehingga akan segera melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak Usahawan. Dzikrul lalu berharap agar Latanjo juga dapat menyebarluaskan informasi perpajakan tersebut kepada keluarga, kerabat, dan warga sekitar.

 

 

Pewarta: M. Affan Izulhaq Husien
Kontributor Foto: M. Affan Izulhaq Husien
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.