Tri Susilowati, salah seorang Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat, bertugas melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak di Denpasar (Selasa, 11/2). Selain bertujuan untuk memetakan wajib pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP Denpasar Barat, kegiatan ini juga sekaligus mengedukasi kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Kegiatan pengumpulan data ini kami lakukan untuk memperluas database, penggalian potensi perpajakan, pencatatan data dan informasi wajib pajak, serta meningkatkan penguasaan wilayah,” kata Tri.
Ia didampingi oleh Indah Nur Permata Sari bertemu langsung dengan Felix sebagai pemilik usaha yang bergerak dalam perdagangan peralatan listrik dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Sebagai PKP ada beberapa hal yang perlu bapak ketahui, bahwa ada beberapa kewajiban perpajakan yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, pembuatan faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” ungkap Tri.
Dalam kesempatan tersebut, selain menjelaskan proses bisnis, Felix juga mengatakan akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan mengharapkan bantuan dari KPP Pratama Denpasar Barat apabila menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terkait kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh petugas KPP Pratama Denpasar Barat. Menurutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dan diharapkan dapat menambah penerimaan pajak di wilayah Kota Denpasar.
Di akhir kunjungan, Tri Susilowati kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan yaitu sebelum tanggal 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-Filing dan e-Form. Untuk pelaporan di tahun 2025 ini masih bisa diakses melalui laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat