
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan sosialisasi peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan di Semarang (Kamis, 10/8). Sosialisasi dilakukan secara daring dengan mengundang seluruh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang. Sebanyak 389 wajib pajak hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan sosialisasi diadakan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak mengenai ketentuan pajak penghasilan terbaru atas natura dan kenikmatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. “Peraturan Menteri Keuangan ini terbit untuk melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022,” tutur Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang, saat membuka acara sosialisasi.
Naela dan Alam, penyuluh KPP Madya Dua Semarang, menjelaskan ketentuan yang ada dalam peraturan baru tersebut. “PMK nomor 66 Tahun 2023 memuat 6 bab dengan sejumlah poin penting, mulai dari perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, ketentuan mengenai natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak penghasilan, hingga tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan." papar Naela.
“Natura dan kenikmatan dapat dibebankan oleh pemberi kerja sepanjang berhubungan dengan kegiatan 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Hal ini merupakan kabar baik bagi pemberi kerja karena dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Di sisi lain, meskipun natura dan kenikmatan menjadi objek pajak penghasilan bagi penerima, namun tetap diberikan pengecualian untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak. Adapun natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dengan jenis batasan tertentu, dan natura yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” lanjut Alam.
Di akhir acara diadakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin bertanya lebih lanjut. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Naela Zulfa |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat