
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro bekerja sama dengan JTV Bojonegoro menggelar dialog khusus dengan tema “Pajak untuk Pembangunan Bangsa” yang bertempat di aula lantai tiga KPP Pratama Bojonegoro (Selasa, 16/04). Narasumber pada dialog ini adalah Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Fitranto, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, Munaji, sedangkan presenter dari JTV Bojonegoro adalah Nasruli Chusna.
Dalam dialog tersebut, Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut mengawali dengan memperkenalkan profil KPP Pratama Bojonegoro, meliputi tugas pokok, fungsi, wilayah kerja, jumlah pegawai, jenis pelayanan, sarana dan prasarana.
Dalam kesempatan itu, Fitranto menyampaikan apa yang dimaksud pajak menurut Undang-Undang, yaitu “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Amir Makhmut menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu, yaitu wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar. Tarif untuk wajib pajak UMKM yang sebelumnya 1% turun menjadi 0,5% dari omset. PP 23 Tahun 2018 ini merupakan pengganti atas PP 46 Tahun 2013.
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Amir Makhmut juga menyampaikan inovasi pelayanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, seperti pelaporan online efiling, eform, espt.
Sementara Munaji menjawab pertanyaan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Munaji menyampaikan bahwa kewajiban melaporkan SPT Tahunan tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Walaupun sebagai karyawan gaji telah dipotong oleh pemberi kerja, SPT Tahunan tetap wajib disampaikan.” Kata Munaji. Fitranto juga menambahkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebagai check and balance antara pembayaran pajak yang dibayarkan pemberi kerja dengan yang wajib pajak laporkan.
Amir Makhmut juga menjawab pertanyaan mengenai sanksi tidak lapor SPT Tahunan, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi denda Rp 100.000,- sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Rp 1.000.000,-.
Sebagai penutup, Kepala KPP Pratama Bojonegoro menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan mengingatkan bagi Wajib Pajak Badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun Pajak 2018 paling lambat 30 April 2019. Lanjut Amir Makhmut juga menghimbau kepada wajib pajak di tahun berikutnya untuk lapor SPT Tahunan lebih awal sesuai tagline “Lebih Awal Lebih Nyaman”.
- 173 kali dilihat