"Latar belakang dari pemberian insentif pajak adalah pertama untuk mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi, memastikan sera menjamin ketersediaan peralatan dan pelaksana vaksinasinya supaya lancar. Kedua, untuk memberikan kemudahan bagi para penyedia bahan baku terutama dalam rangka persiapan vaksinnya. Kemudian dari pihak industri vaksinasi itu sendiri supaya ada support juga dari semua pihak dalam rangka penanganan covid ini," ungkap Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang Ilham Dwi Prasetyo dalam acara Diskusi Perpajakan Fasilitas Insentif Covid-19 Bersama RSUD Sintang dan Rekanan secara daring di Sintang (Kamis, 22/7).

Ilham menjelaskan hal tersebut dalam diskusi yang membahas PMK 239 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ada dua pihak yang bisa memanfaatkan insentif Covid-19.

"Kemudian untuk pihak yang bisa memanfaatkan insentif ini sendiri sesuai PMK 239 ada dua pihak jadi untuk pihak yang pertama ada dari pihak industri farmasi untuk pihak produsen vaksin itu sendiri. Kemudian dari pihak tertentu, untuk pihak tertentu itu sendiri terutama dari pihak badan atau instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan penanganan covid, baik itu dari RSUD atau RSU yang ditunjuk sebagai tempat rujukan maupun dari pihak lain yang juga ditunjuk dan membantu dalam penanganan Covid," ujar Ilham.

Ilham melanjutkan untuk jenis pajak yang memperoleh insentif ada dua yaitu fasilitas untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). "Fasilitas PPN ini sendiri, secara garis besar diberikan kepada pihak yang ditunjuk untuk penanganan covid dari instansi pemerintah atau dari pihak industri vaksinasi. Untuk dari pihak instansi pemerintah ini nanti diberikan fasilitas PPN cuma dengan ketentuan untuk faktur pajak yang digunakan sebagai dokumentasi pemungutan PPN itu nanti dari rekanan harus menyertakan keterangan khusus di fakturnya, di situ nanti bisa diberikan keterangan di fakturnya PPN ditanggung pemerintah, PMK 239 tahun 2020," lanjut Ilham.

Ilham mengatakan untuk PPh terdapat tiga jenis pajak yang menerima insentif yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23. Diakhir acara Ilham berharap dengan diadakannya diskusi ini dapat membantu pihak RSUD dan rekanan dalam memanfaatkan insentif pajak Covid-19.