KP2KP Bumiayu menyelenggarakan Dialog Daring dengan tema “PP 23 Tahun 2018 dan Insentif Pajak bagi UMKM Terdampak Covid-19 sesuai PMK-44/PMK.03/2020” melalui aplikasi Zoom Meeting (Jumat, 14/5). Dialog ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 15 peserta terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dan beberapa Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Brebes.

Tim Penyuluh KP2KP Bumiayu menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 khususnya terkait insentif pajak yang diberikan kepada para pelaku UMKM. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan pula mekanisme pengajuan insentif pajak UMKM, bagaimana cara pelaporan realisasi insentif pajak UMKM dan terkait jangka waktu pemberian insentif tersebut.

Di akhir dialog dibuka sesi tanya jawab. Para peserta antusias mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Acara pun berlangsung lancar, KP2KP Bumiayu berharap setelah adanya dialog ini para peserta bisa memanfaatkan insentif pajak UMKM sehingga perekonomian tetap dapat tumbuh dan meringankan wajib pajak dalam masa pandemi Covid-19. “Dialog insentif pajak selain memberikan edukasi tentang perpajakan yang belum banyak diketahui oleh masyarakat umum, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait kewajiban perpajakannya,” ungkap Dendi salah satu peserta dialog daring.