Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang Andryan Irfandi dan Ayunda Shelvita Rahmah hadir sebagai narasumber dalam gelar wicara dengan tema “Aspek Kewajiban Perpajakan Badan” di  radio PR FM Bandung 107,5 FM, Kota Bandung (Jumat, 17/6).

Gelar wicara yang mengangkat tema  “Kupas Tuntas PER-05/PJ/2023” ini dipandu oleh penyiar Dhona Dhameria dan berlangsung selama 1 jam  mulai pukul 08.00 WIB.

Penyuluh KPP Pratama Soreang  Andryan Irfandi  menyosialisasikan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai Percepatan Proses Restitusi Pajak.

Andryan menjelaskan dengan terbitnya PER-05/PJ/2023, proses restitusi yang semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja.

“Proses restitusi yang jauh lebih cepat ini berlaku mulai 9 Mei 2023 dan hanya berlaku untuk wajib pajak Orang Pribadi yang mengajukan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar dengan nominal paling banyak Rp100 juta,” ujar  Andryan.

"Selanjutnya wajib pajak akan memperoleh pemberitahuan terkait proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak menggunakan Pasal 17D dan akan dimintakan nomor rekening untuk pengembalian pajak tersebut. Setelah wajib pajak menyampaikan nomor rekening, barulah pengembalian dilakukan secara langsung dari rekening negara ke rekening wajib pajak," imbuhnya

Penyuluh Pajak Ayunda Shelvita juga menjelaskan relaksasi sanksi yang akan didapatkan oleh wajib pajak karena berlakunya aturan ini.

“Wajib pajak yang telah diberikan restitusi dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kekurangan pembayaran pajak, tidak akan dikenai sanksi sebesar 100% melainkan hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15 persen sesuai dengan pasal 13 ayat (2) UU KUP," ungkap Ayunda.

Seperti diketahui, restitusi pajak merupakan salah satu bentuk pengembalian dana pajak yang sebelumnya telah dibayarkan oleh wajib pajak. Langkah-langkah yang diambil DJP ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses restitusi pajak berjalan lebih efisien, transparan, dan dapat memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak.

 

Pewarta: Nisrina Nurul Azizah
Kontributor Foto: Nisrina Nurul Azizah
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.