Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Purwakarta melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM melalui saluran radio di A Radio 94.5 FM, Kabupaten Purwakarta (Rabu, 21/6). Sosialisasi ini dikemas dalam bincang santai pada program A Radio yang bertajuk “Ruang Tamu” dan dipandu oleh Penyiar Agi. Tim penyuluh yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Bubun Sehabudin dan M. Fadhil Zuliananda.

Bubun menyampaikan bahwa peran UMKM sangat besar dalam  pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Karena kontribusinya yang signifikan, wajib pajak UMKM perlu memahami hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Terdapat tiga kewajiban yang harus dipenuhi apabila sudah menjadi wajib pajak, yaitu menghitung pajak terutang, menyetor pajak, dan melaporkan SPT. Agar mudah diingat, kita dapat singkat dengan 3M: menghitung, menyetor, dan melapor,” tutur Bubun.

Fadhil menambahkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM telah tertuang dalam PP 55 Tahun 2022 tentang tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan perubahan dari PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Aturan tersebut memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak UMKM baik orang pribadi maupun badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 Miliar dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet per bulan. Khusus untuk orang pribadi, baru akan dikenakan PPh ini setelah memiliki omzet Rp 500 juta dalam satu tahun,”ungkap Fadhil.

Bubun juga menyampaikan bahwa terdapat jangka waktu pengenaan fasilitas PPh ini, yaitu 3 tahun bagi Perseroan Terbatas (PT), 4 tahun bagi  Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), ataupun Firma, dan 7 tahun bagi Orang Pribadi. Setelah melewati jangka waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan tarif pasal 17 Undang-Undang PPh.

Sebagai penutup, Penyiar Agi mempersilakan  tim penyuluh untuk membagikan saluran informasi resmi KPP Pratama Purwakarta untuk konsultasi lebih lanjut.

“Bagi Bapak/Ibu pendengar A Radio yang ingin berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya, dapat menghubungi via Whatsapp konsultasi kami 08119949409, instagram dan twitter KPP Pratama Purwakarta di @pajakpurwakarta, serta facebook dengan akun KPP Pratama Purwakarta,” pungkas Bubun.

 

Pewarta: Erin
Kontributor Foto: Erin
Editor: Sintaywati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.