
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Ceffy Nugraha dan Nina Resnawati menyapa pendengar Radio Kiwari 94,7 FM Sukabumi (Rabu, 25/1). Kegiatan gelar wicara dengan tema NIK jadi NPWP ini berlangsung satu jam mulai pukul 09.00 WIB.
Nina mengatakan, siaran radio kali ini untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait pemadanan NIK menjadi NPWP. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terhitung sejak 14 Juli 2022 WP Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi perpajakan.
“Untuk NPWP format baru ini sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Akan tetapi, saat ini masih bertahap sampai 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP dengan format baru,”ujar Ceffy.
Ceffy mengimbau kepada para pendengar untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara daring melalui DJP Online agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan.
Nina juga mengatakan apabila wajib pajak belum pernah mempunyai akun DJP Online, wajib pajak bisa mengajukan EFIN terlebih dahulu. “Silakan untuk membuat akun dengan mendaftar di laman DJP Online, kemudian melakukan pemutakhiran data mandiri. Tapi untuk mendaftarkan akun harus mempunyai nomor EFIN terlebih dahulu,” tutur Nina.
“Pengajuan EFIN sangat mudah, bisa datang langsung ke loket TPT atau melalui layanan daring email kami di kpp.405@pajak.go.id dan layanan Whatsapp 087722664058. Layanan daring ini kami buka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB hari Senin sampai jJumat,” tambah Ceffy.
Pewarta: Ahmad Qomarudin |
Kontributor Foto: Ahmad Qomarudin |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 26 kali dilihat