Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Mita Karyani dan Dheaz Anugrah Bakhtiar menjadi narasumber dalam gelar wicara dengan tema "SPT Tahunan PPh Orang Pribadi" di radio eRKS FM Sumedang, Kabupaten Sumedang (Jumat, 17/3).
Mita menjelaskan bahwa SPT Tahunan memiliki fungsi sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.
"SPT Tahunan Orang Pribadi disampaikan melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun. Bagi karyawan dapat menggunakan formulir 1770S atau 1770SS. Sedangkan bagi usahawan dan pekerja bebas dapat menggunakan formulir 1770," imbuh Dheaz. Kegiatan berlangsung selama 1 jam dengan dipandu oleh Zaki selaku penyiar pada radio eRKS FM Sumedang. Selain disiarkan langsung melalui radio, kegiatan juga disiarkan langsung pada akun instagram @pajaksumedang dan youtube eRKS Sumedang.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Zacky Rasyid |
- 13 kali dilihat