Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah yang diadakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan TNI Angkatan Darat di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan TNI AD Jl. Sindang Sirna No. 6 Gegerkalong, Sukasari, Kota Bandung (Jumat, 21/7).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Luski Dean Peryusfita, Rinda Rachmawati, dan Fakhri Raihan serta Account Representative Budhi Sulistyo dan Riyan Hidayah menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 56 orang tenaga pendidik Pusdikku TNI AD dan juru bayar TNI AD.

Acara diawali dengan pembukaan dari Asep Toni selaku Kepala Departemen Perencanaan Administrasi Pembiayaan Keuangan. “Dalam kegiatan ini kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti acara dengan benar-benar memperhatikan materi yang disampaikan agar dapat disalurkan dengan baik kepada para siswa dan juga agar para juru bayar atau bendahara dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan taat,” ujar Asep Toni.

Penyuluh Pajak Fakhri Raihan memaparkan materi aspek perpajakan instansi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Fakhri menjelaskan tentang jenis pajak, mekanisme pemungutan dan/atau pemotongan, penyetoran, dan pelaporan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), transaksi pengadaan yang difasilitasi oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan, serta pembayaran yang dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui  marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.

“Lebih baik menyetorkan dan melaporkan pajak sebelum jatuh tempo daripada kena sanksi administrasi per bulan,” pesan Fakhri kepada para peserta.

 

Pewarta: Tiara Astri Dwiutami
Kontributor Foto: Tiara Astri Dwiutami
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.