Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I kembali menggelar bincang pajak di Radio PRFM 107,5 News Channel Bandung, di Bandung  (Jumat, 10/9). Kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih hadir sebagai narasumber.

Bincang pajak kali ini yang mengangkat tema e-Bupot dan SPT Unifikasi ini diselenggarakan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan, dipandu oleh penyiar Alexandria Cempaka Harum.

“e-Bupot Unifikasi ini berdasarkan Peraturan Dirjen (Direktur Jenderal) Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 dan berlaku sejak 1 September 2021, untuk masa pajak sebelum September 2021 dapat menggunakan e-SPT,” tegas Rudy.

Rudi menambahkan, “Untuk menggunakan e-Bupot ini ada 2  persyaratan yaitu  harus memiliki e-FIN yang sudah diaktivasi dan memiliki sertifikat elektronik,” ujarnya.

Lebih  lanjut, Dwi mengatakan sosialisasi terkait aplikasi e-Bupot ini gencar dilakukan oleh seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), “e-Bupot Unifikasi ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dari yang sebelumnya menggunakan beberapa aplikasi sekarang hanya satu aplikasi. Seluruh unit vertikal DJP terus menyosialisasikan aplikasi ini,” ungkap Dwi.

Dalam acara yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB ini para pendengar selain dapat mendengarkan pemaparan materi dari para narsumber juga dapat bertanya langsung melalui sambungan telepon, sms atau WhatsApp, dan mention ke akun twitter atau instagram PRFM.