
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan Kelas Pajak tentang cara pelaporan SPT Tahuanan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-Filing yang diselenggarakan di Aula KP2KP Sambas, Kabupaten Sambas (Senin, 27/3).
Kelas Pajak ini diikuti oleh sebanyak dua belas wajib pajak yang merupakan karyawan dari Perumdam Kabupaten Sambas dan Honorer dari SD Negeri Kabupaten Sambas yang ingin berkonsultasi mengenai pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan e-Filing. Pegawai KP2KP Sambas yang bertugas untuk melakukan penyuluhan adalah Heru Julyansyah Putra. Ia memberikan garis besar mengenai pelaporan dengan menggunakan e-Filing. Selanjutnya, Heru membantu wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 dengan memberikan arahan menggunakan e-Filing pada telepon genggam masing-masing wajib pajak.
“Dengan adanya Kelas Pajak, kami merasa sangat terbantu jika ada hal terkait pelaporan SPT Tahunan yang kurang dimengerti. Petugas pelayanan juga sangat sabar ketika kami tidak tahu cara menggunakan e-Filing. Soalnya emak emak seperti kami ini kadang gagap teknologi, jadi syukurlah Pajak Sambas bersedia mengajari cara pelaporan SPT menggunakan e-Filing biar tahun depan bisa lapor SPT dari rumah,” jelas Tina salah satu wajib pajak yang mengikuti Kelas Pajak Sambas.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Heru Julyansyah Putra |
Editor: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat