
Narasumber Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menerangkan pokok-pokok perubahan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam kaitannya dengan pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan pada kegiatan Workshop Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) pada PPh 21 dan PPh Potput.
Kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, dan Tax Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) ini dilaksanakan secara luring di Kantor Pusat UMP dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting serta disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube UMPTV di Purwokerto, Banyumas (Selasa, 21/12).
“Tarif PPh badan ditetapkan menjadi 22%, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” terang Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Surono yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut.
Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan UUHPP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan mempertimbangkan asas keadilan. Lebih lanjut menurut Surono, pemerintah tetap mempertahankan tarif 22% yang masih lebih rendah dibandingkan negara sekitarnya. Tujuannya untuk mempertahankan iklim usaha yang sedang membaik saat ini. Penerapan tarif PPh Badan diharapkan tetap dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dan iklim usaha tetap bisa kompetitif dengan negara-negara tetangga, terutama ASEAN.
Narasumber Fungsional Penyuluh KPP Pratama Purwokerto Dodi Eko Suwito menerangkan bahwa dengan diberlakukannya UUHPP terkait PPh yang berlaku sejak 1 Januari 2022, tidak ada materi perubahan terkait PPh Pemotongan dan Pemungutan. Materi perubahannya ada di PPh 21 tentang perubahan lapisan kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Sebelumnya lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif pajak 5%, di dalam UUHPP lapisannya menjadi sebesar Rp60juta rupiah dikenakan tarif yang sama. Selain itu, ada perubahan batas peredaran bruto tidak dikenai pajak sebesar Rp500 juta dalam satu tahun bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha (UMKM) yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Lebih lanjut Dodi menerangkan, terkait kewajiban pemotongan perpajakan bagi wajib pajak pelaku UMKM dan penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam penghitungan PPh 21. Karena belum ada peraturan pelaksanaan terkait UUHPP ini, maka tetap menggunakan aturan yang ada saat ini.“Jadi, untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, saat ini masih berlaku ketentuan dikenakan tarif yang lebih tinggi,” pungkas Dodi.
- 38 kali dilihat