KP2KP Jombang sudah ikut bergerak dalam menindak lanjuti Surat Edaran Nomor SE-60/PJ/2013 (Jumat, 23/2).
Para petugas penerima SPT Tahunan di KP2KP Jombang memberikan pengarahan untuk menon-efektifkan NPWP-nya jika penghasilannya di bawah PTKP saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya.
- 133 kali dilihat