Dalam rangka meningkatkan pemahaman instansi pemerintah desa atas implementasi Coretax DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan sosialisasi edukasi Coretax DJP bagi bendahara desa (Rabu, 20/08), bertempat di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Jalan Sutisna Senjaya Nomor 154, Cikalang, Tawang, Kota Tasikmalaya. KPP Pratama Tasikmalaya, oleh Seksi Pengawasan IV selaku pengampu wilayah, berkoordinasi dengan Kantor Kecamatan Kadipaten untuk mengundang desa-desa di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Sosialisasi dihadiri oleh sebelas peserta dari total enam desa se-Kecamatan Kadipaten. 

Kepala Seksi Pengawasan IV, Teguh Budianto, menyambut kehadiran bendahara desa bersama perangkat desa lainnya dan membuka acara. Teguh, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait kewajiban pembayaran pajak atas dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke desa-desa, baik tahap pertama, maupun tahap kedua yang saat ini sedang berjalan. 

"Jadi, kami dari kantor pajak, mengingatkan atas dana desa yang tersalur itu, ada bagian pajak yang harus dibayarkan oleh Instansi Pemerintah Desa, kalau sebelumnya untuk kewajiban perpajakan setor pajak melalui DJP Online, di tahun 2025 ini sedikit berbeda sekarang melalui Coretax DJP, maka kami undang Bapak/Ibu agar dapat melakukan aktivasi, lapor, serta bayar pajak melalui sistem terbaru ini," pesan Teguh 

Fokus dalam acara sosialisasi ini adalah memberikan edukasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan desa melalui Coretax DJP seperti impersonate akun desa melalui PIC, pembuatan e-Bupot Unifikasi, SPT Masa Unifikasi, dan pembayaran pajak melalui mekanisme e-Billing dan Deposit Pajak. Edukasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak, Kilat Syaiful Falah didampingi Account Representative Seksi Pengawasan IV, Sunardi.  

Bagi desa yang masih mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax DJP, KPP Pratama Tasikmalaya membuka layanan perpajakan dibantu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan, Alfi Nur Herika. Para peserta menyimak materi dan mendapatkan asistensi perpajakan dari Tim dari KPP Pratama Tasikmalaya.  

Para peserta berkesempatan mengajukan pertanyaan kepada pemateri, salah satunya terkait kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta mekanisme pembayaran pajak atas transaksi antara desa dan rekanan melalui Coretax DJP. 

 

Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.