Bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Ciawi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memberikan sosialisasi mengenai Coretax DJP kepada para bendahara desa yang berada di wilayah Kecamatan Ciawi di Aula Serbaguna Desa Margasari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya (Selasa, 25/2).

Sebanyak 21 perangkat desa dari 11 desa di wilayah Kecamatan Ciawi mengikuti kegiatan tersebut. Dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Aldi Wibowo Gumilar dan Ai Widiawati, para peserta melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Setelah itu, Aldi dan Ai menjelaskan  mekanisme penunjukan PIC dari akun Coretax DJP milik Desa, cara meng-impersonate akun Coretax DJP Desa melalui Orang Pribadi, e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi Coretax DJP. Impersonating adalah merupakan pengelolaan akun Coretax DJP oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.

"Semuanya sudah terintegrasi (di Coretax DJP), dari mulai pembuatan faktur, pembuatan bukti potong, pelaporan dan lain sebagainya, di mana pada tahun kemarin kurang lebih ada 34 aplikasi (terpisah) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, kini tergabung dalam satu aplikasi yakni Coretax DJP," jelas Aldi. 

Dalam praktik langsung aplikasi Coretax DJP, para peserta didampingi oleh account representative pengampu wilayah Kecamatan Ciawi, Sunardi, dan Pelaksana Seksi Pelayanan, Salma Luthfiana Aqila.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, KPP Pratama Tasikmalaya berharap desa-desa di Kecamatan Ciawi dapat memahami dan memanfaatkan layanan perpajakan dalam aplikasi Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan desa. 

Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.