Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan berkolaborasi dengan KPP Pratama Denpasar Timur dalam mengadakan Forum Konsultasi Publik yang bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara II Denpasar, Bali (24/7). Forum Konsultasi Publik dilaksanakan dalam rangka peningkatan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak guna memberikan pelayanan yang lebih baik.

Dalam acara tersebut, juga dipaparkan secara khusus mengenai Standar Layanan Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan dilaksanakan pemberian reward kepada wajib pajak. KPP Pratama Badung Selatan berkesempatan mengundang 15 perwakilan wajib pajak serta stakeholder yang meliputi perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Notaris/PPAT Wilayah yang terdaftar di Badung, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali.

Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak dan stakeholder berkesempatan untuk memberikan saran dan masukan dalam rangka peningkatan layanan perpajakan. Forum dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Abdon Budiantor Situmorang. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi. Ramdi menegaskan bahwa dalam setiap layanan perpajakan yang diberikan, wajib pajak dan stakeholder tidak dipungut biaya dan diajak untuk bekerja sama dalam menegakkan integritas.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan forum tanya jawab dengan wajib pajak dan stakeholder yang dipandu oleh moderator Suzanne Oktaviani Ulfa yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung. Wajib Pajak banyak memberikan saran, masukan, dan bertanya mengenai ketentuan teknis pemanfaatan validasi PHTB baik secara online ataupun offline.

Dengan tidak adanya batasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan untuk sekali permohonan validasi pada aplikasi e-PHTB wajib pajak, “Mungkin jumlahnya bisa dipersamakan dengan jumlah SSP yang dapat divalidasi oleh notaris yakni maksimal 100 SSP untuk setiap wajib pajak,” ujar salah satu perwakilan wajib pajak dalam forum tanya jawab tersebut.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Badung Selatan berharap agar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 dapat membuahkan perubahan ke arah yang lebih baik, yakni terselenggaranya pelayanan yang semakin prima dan berkualitas.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Putu Novi Esa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.