Masyarakat pengguna layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo disuguhkan berbagai informasi perpajakan melalui fasilitas baru yakni papan informasi (Rabu, 15/1). Papan informasi ini dipasang di ruang pelayanan KPP Pratama Palopo sebagai area yang kerap dipadati wajib pajak yang datang.

Informasi perpajakan yang dimuat di papan informasi tersebut antara lain informasi tentang peraturan perpajakan terbaru, kewajiban wajib pajak, berbagai tarif perhitungan pajak sesuai dengan jenisnya, persyaratan administrasi berupa kelengkapan dokumen untuk layanan tertentu, serta yang terbaru yakni poster ajakan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.

Wajib pajak pun merasa senang dengan adanya papan informasi ini, mereka tak menyia-nyiakan fasilitas tersebut. Sembari menunggu antrean, sejumlah wajib pajak tampak serius memperhatikan informasi perpajakan yang disajikan di papan informasi.