
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan konfirmasi penyitaan wajib pajak yang bertempat di salah satu bank daerah di Denpasar (Rabu, 10/5).
“KPP Pratama Denpasar Barat melakukan konfirmasi penyitaan nomor rekening wajib pajak dan penanggung pajak. Kami disambut dengan baik oleh pihak bank dan semua berjalan lancar. Konfirmasi penyitaan juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja penagihan,” tutur Dwi Yoga Widiana saat ditemui di Ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Lutfiana ikut turut serta bersama Dwi Yoga Widiana sebagai saksi dalam berita acara penyitaan. Rekening wajib pajak yang sebelumnya telah diblokir dilakukan konfirmasi ke pihak bank untuk selanjutnya rekening tersebut disita dan dalam jangka waktu 14 hari, kemudian akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara.
Penyitaan merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan setelah wajib pajak diimbau sebelumnya dan telah dikirimkan surat teguran, serta surat paksa. Namun dari upaya tersebut tidak ditemukan itikad baik wajib pajak yang bersangkutan sehingga upaya ini dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat.
Pewarta: Ni Luh Raossi Parenyam |
Kontributor Foto: Agli Akbar Kurniawan |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat