“Sampai dengan triwulan pertama tahun 2023, pencairan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Barat telah terealisasi sejumlah Rp6.868.511.128,00,” ungkap Lutfiana selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Denpasar Barat (Senin, 31/3). Hal tersebut disampaikan Lutfiana ketika dijumpai di sela-sela tugas penerimaan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Pada kesempatan tersebut, Lutfiana juga menyampaikan perbandingan pencairan tunggakan pajak dalam periode yang sama dibanding tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan sebesar 450% di mana pada periode yang sama tahun lalu pencairan tunggakan sebesar Rp1.239.745.151,00.

Menurut Lutfiana, pencairan tunggakan yang cukup tinggi ini disebabkan oleh upaya KPP Pratama Denpasar Barat yang semakin masif melakukan kegiatan penagihan. Salah satu kegiatan tersebut antara lain dengan memanggil 30 penunggak terbesar pada bulan Januari 2023. Pemanggilan di awal tahun bertujuan untuk segera mengetahui penunggak pajak yang kooperatif dan melanjutkan tindakan penagihan untuk wajib pajak yang tidak kooperatif. Pada triwulan I juga sudah disampaikan surat paksa, blokir dan bahkan penyitaan atas penunggak pajak yang tidak kooperatif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif diantaranya penyitaan, pemblokiran  hingga penyanderaan bila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi. Tindakan penagihan aktif akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.

“Diharapkan penunggak pajak dapat segera melunasi utang pajak agar terhindar dari penagihan aktif oleh DJP,” pungkas Luftiana.

 

Pewarta: Supiani
Kontributor Foto: Supiani
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.