Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang dan KPP Pratama Singkawang beserta perwakilan unit vertikal instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang mengadakan pertemuan dalam rangka pembahasan lanjutan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah antara pihak DJP, DJPK, dengan Pemda Bengkayang yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Gedung Satu Atap Kabupaten Bengkayang (Rabu, 11/11).
Dari pembahasan yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak, kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PKS ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan yang nantinya pemerintah daerah setempat bisa mendapatkan data secara nasional untuk kepentingan pemungutan pajak daerahnya. Jadi kedua belah pihak akan sama-sama dapat manfaatnya dalam kerja sama ini," jelas Sony Handriyanto selaku Kepala KPP Pratama Singkawang yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Yakobus Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang menanggapi positif hasil dari pertemuan ini. Yakobus mengatakan dan berharap agar kerja sama ini bukan menjadi yang terakhir kalinya dilakukan antara pihak DJP dan Pemda setempat.
"Kami harap kerja sama ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi penerimaan pajak pusat dan daerah, khususnya di Bengkayang sendiri dan semoga kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemda Kabupaten Bengkayang ini dapat diadakan kembali untuk kesempatan di masa yang akan datang," ucap Yakobus.
- 37 kali dilihat