Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima kunjungan dari General Department of Vietnam (GDT of Vietnam) dalam rangka studi banding mengenai aspek perpajakan atas usaha real estat. DJP bekerja sama dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam penyelenggaraaanya. Kegiatan dilaksanakan di dua tempat berbeda yaitu di Kantor Pusat DJP dan Kantor Bapenda Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Senin, 20/5). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari hingga 21 Mei 2024.
Delegasi GDT of Vietnam terdiri dari 6 delegasi yang dipimpin oleh Hoang Thi Ha Giang sebagai Deputy Director of Tax Policy Department of GDT of Vietnam. Sedangkan dari pihak DJP, kedatangan mereka disambut oleh Leli Listianawati (Kepala Subdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional), Ari Djunaedi (Kepala Subdit Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan), Sarwa Edi (Kepala Subdit Penilaian II), dan Morris Danny Siregar (Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Provinsi Daerah Khusus Jakarta).
Pada hari pertama, kegiatan yang dilakukan di Kantor Pusat DJP berfokus pada pengenaan pajak atas tanah dan bangunan yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Topik diskusi meliputi kerangka hukum, ketentuan dan aspek perpajakan atas real estat, indikator ekonomi dan statistik penerimaan, dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta penghitungan Pajak atas Bumi dan Bangunan. Materi terkait kerangka hukum, ketentuan dan aspek perpajakan atas real estat disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan Direktorat Peraturan Perpajakan II, yaitu Ari Djunaedi, Adhika Bibing Purwanto, dan Reza Bayuaji. Materi indikator ekonomi dan statistik penerimaan disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan yaitu Albert Raja Junjungan. Sedangkan materi penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penghitungan Pajak atas Bumi dan Bangunan disampaikan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian yaitu Majdi Ali.
Pada hari kedua, kegiatan yang dilakukan di Kantor Bapenda Provinsi Daerah Khusus Jakarta berfokus pada pengenaan pajak atas tanah dan bangunan yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Topik diskusi meliputi kerangka hukum, ketentuan, statistik penerimaan, dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta penghitungan Pajak atas Bumi dan Bangunan. Materi tersebut disampaikan oleh Mulyo Susongko dan Eddy Supriadhi.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat