Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Max Darmawan menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang digelar secara daring dari Gedung Kanwil DJP Kaltimtara (Rabu, 21/4)
Penandatangan tersebut dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan 8 Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara antara lain Kota Bontang, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat memperkuat sinergi dan kerja sama terkait pertukaran data, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak antara semua pihak terkait.
- 33 kali dilihat