
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bertempat di Pojok Literasi, salah satu sudut Tempat Pelayanan Terpadu KPP PMA Lima lantai satu (28/2). Turut hadir dalam pencanangan ini tiga orang perwakilan wajib pajak (WP).
Ana Astuti Nugrahaningsih, Kepala KPP PMA Lima, memberikan sambutannya dalam kegiatan pencanangan ini. "Ini adalah tonggak sejarah bahwa pada hari ini kita mencanangkan itu. Tetapi pada setiap tahun kita akan mencanangkan itu lagi," tuturnya. Pencanangan ini diawali dengan penandatangan pakta integritas oleh seluruh pegawai. "Kita mencanangkannya bareng-bareng. Nanti akan turun sampai ke seluruh pegawai di KPP PMA Lima," lanjut Ana.
Ana menaruh harapan yang tinggi dengan pencanangan ini. "Mudah-mudahan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP PMA Lima akan semakin bersih, bebas dari korupsi, dapat mencapai penerimaan pajak dengan sangat baik dan membuat Indonesia jadi lebih kaya dan makmur," ungkap Ana menutup sambutannya.
Salah satu perwakilan WP juga memberikan sambutannya. "Suatu kehormatan bagi kami sebagai wajib pajak menjadi bagian proses perpajakan yang bersih. Kalau menurut kami, ini adalah langkah awal, kemudian langkah berikutnya mengenai implementasinya." Yang bersangkutan mengapresiasi apa yang sudah dilaksanakan oleh KPP PMA Lima. "Bahkan jauh-jauh hari sebelum undangan ini dan pengalaman dari kami, memang sudah terimplementasi, Bu."
Acara dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas oleh kepala kantor, seluruh pejabat pengawas (eselon IV), dan ketua kelompok fungsional pemeriksa pajak. Pakta Integritas tersebut berisikan komitmen penyataan bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, KPP PMA Lima siap membangun ZI menuju WBK. Kegiatan diakhiri dengan pelepasan balon udara sebagai tanda pencanangan pembangunan ZI.
Pembangunan ZI ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Neara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 52 Tahun 2014. Permenpan itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017. Sebagai pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-20/PJ/2018. Dalam Kepdirjen tersebut, dijelaskan proses pembangunannya difokuskan pada penerapan enam komponen, yaitu: (1) manajemen perubahan, (2) penataan tatalaksana, (3) penataan sistem manajemen sumber daya manusia, (4) penguatan akuntabilitas, (5) penguatan pengawasan, dan (6) peningkatan kualitas pelayanan publik.
- 95 kali dilihat