
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsulatasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang membuka pelayanan perpajakan di luar kantor melalui Pos Pelayanan Pajak Siwa untuk memudahkan para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya (Kamis, 30/1). Pos pelayanan pajak ini bertempat di Kantor Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
KP2KP sengkang melakukan kerjasama dengan Kantor Kecamatan Pitumpanua untuk membuka Pos Pelayanan Pajak Siwa ini. Pos pajak ini memulai pelayanan pada pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.00 WITA. Dua orang petugas KP2KP Sengkang diturunkan untuk membantu wajib pajak yaitu Muh. Fadhail Barkah bertugas melayani bagian konsultasi perpajakan dan penerimaan SPT Tahunan serta Naufal Hilmi Murfiqi bertugas melayani bagian pembuatan NPWP.
Para wajib pajak pun sangat antusias dan terbantu dengan adanya pos pajak ini karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk datang ke kantor KP2KP Sengkang. Meskipun sempat terkendala akibat jaringan intranet yang masih dalam perbaikan, tidak menyurutkan semangat wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan tetap mengantre dengan tertib.
Tujuan pembukaan layanan ini adalah untuk memenuhi aspirasi wajib pajak di sekitar wilayah Kecamatan Pitumpanua yang terkendala akses transportasi menuju ke KP2KP Sengkang. Pos pelayanan pajak ini juga memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan seperti pembuatan NPWP, lapor SPT Tahunan, konsultasi perpajakan sampai pembuatan billing pajak.
- 140 kali dilihat