Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali membuka unit layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Polewali, Kab. Polewali (Senin, 14/10).
Pemberian layanan perpajakan di MPP merupakan bentuk pelayanan perpajakan kepada masyarakat kabupaten Polewali. Kegiatan layanan pajak di MPP ini meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi EFIN, pembuatan kode billing, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP), dan konsultasi perpajakan pusat lainnya.
“Beberapa masyarakat biasanya membutuhkan lebih dari satu pelayanan publik dalam satu hari. Oleh sebab itu, MPP ini akan memangkas biaya perjalanan masyarakat dari tempat pelayanan ke tempat yang lain.” ungkap Hamsidar selaku petugas piket KP2KP Polewali.
“Memang belum semua pelayanan publik hadir di mal ini. Namun seiring berjalannya waktu, pelayanan terpadu baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pemberian layanan oleh Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) terus bertambah,” tambah Hamsidar
Wajib pajak yang mengunjungi loket layanan pajak di MPP Polewali mengapresiasi dengan layanan didapatkan. “Di sini antrean tidak sepadat di KPP, jadi saya tidak perlu antre terlalu lama. Selain itu, MPP tidak jauh dari kantor notaris jadi lebih menghemat waktu,” ungkap staf notaris yang membuat kode billing untuk pembayaran pajak penghasilan atas pengalihan jual beli tanah dan/atau bangunan.
Pewarta: Mesda Farhan Nibras |
Kontributor Foto:M. Ikhsandi Imbiputra |
Editor: Sumin, Affan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat