Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali membuka Pojok Pajak di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 12/10).

Pojok Pajak kali ini dibuka di Aula Kantor Kecamatan Toapaya dengan enam pegawai yang bertugas memberi pelayanan. Sebelumnya, publikasi tentang Pojok Pajak ini telah dilakukan dengan pengunggahan pamflet/brosur di media sosial dan pengiriman pesan singkat (Whatsapp) kepada wajib pajak. Pojok pajak tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Toapaya dan sekitarnya, terlihat dengan banyaknya warga yang memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini. Tidak kurang dari 30 wajib pajak hadir memanfaatkan kegiatan ini.

“Pojok Pajak memberikan layanan antara lain konsultasi pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, layanan aktifasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), permohonan non efektif (NE) NPWP, dan konsultasi perpajakan umum lainnya,” terang Petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Bintan Putri Rosalina.

Dengan adanya enam petugas dari KPP Pratama Bintan, Pojok Pajak berlangsung lancar dan cepat dalam melayani wajib pajak. Layanan Pojok Pajak juga diberikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Pojok Pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KPP Pratama Bintan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan wajib pajak di Kecamatan Toapaya.