Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga mengadakan kegiatan Pelatihan Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Produk bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Salatiga di Salatiga (Rabu, 10/7). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga tersebut dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Tim Penyuluh KPP Pratama Salatiga Lutvi Suroya dan Frieda Ayu Rahmawati memaparkan tata cara dan ketentuan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di hadapan lebih dari 40 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga.

“Pembuatan NPWP saat ini sangat fleksibel karena dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id,” kata Lutvi.

Lutvi dan Frieda sekaligus memberikan asistensi pembuatan NPWP secara langsung setelah sesi pemaparan materi. Peserta yang belum dapat membuat NPWP karena kendala tertentu dipersilakan untuk berkonsultasi secara langsung di KPP Pratama Salatiga.

“Dengan memiliki NPWP, diharapkan mempermudah urusan administratif masyarakat dalam menjalankan usaha, seperti melengkapi persyaratan pengajuan kredit atau pinjaman, pendaftaran OSS, hingga memperoleh fasilitas perpajakan yang menguntungkan,” ujar Frieda.

“KPP Pratama Salatiga selalu siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan asistensi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui layanan telepon, pesan Whatsapp, dan Instagram,” tambahnya.

 

Pewarta: Hening Kirono Hayu
Kontributor Foto: Frieda Ayu Rahmawati
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.