Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar membuka layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung (Kamis, 10/4).

Layanan ini dibuka secara khusus, mengingat pelaporan SPT Tahunan Badan telah memasuki batas akhir waktu pelaporan. Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

Bambang Sugiharto, Kepala Seksi Pelayanan, menyampaikan bahwa layanan asistensi ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Natar untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Bambang menerangkan, petugas KPP Pratama Natar siap mendampingi wajib pajak yang datang, mulai dari pengisian hingga pengunggahan dokumen.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu,” ujar Bambang.

Dedi Surya, pengurus dari CV MJ, mengaku sangat terbantu dengan layanan asistensi ini. Dedi mengungkapkan bahwa petugas pajak sangat solutif dalam menanggapi kendalanya.

“Proses pelaporan jadi lebih cepat dan tidak membingungkan,” ungkap Dedi. Dedi juga mengapresiasi sistem antrean yang tertib dan fasilitas ruang tunggu yang nyaman.

Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan, Bambang berharap lebih banyak Wajib Pajak Badan memanfaatkan layanan asistensi ini.

“Selain mempercepat proses pelaporan, layanan ini juga menjadi sarana edukasi pajak agar wajib pajak semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” tutup Bambang.

 

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Sanyya Dewi Cantika
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.