Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Mahmud Arifudin mengenalkan kebijakan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini kepada masyarakat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya pemilik toko kelontong di sekitar Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Selasa, 14/12).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengenalkan UU HPP ini kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan imbas positif dari aturan tersebut.

"Maksud kehadiran kami di sini adalah untuk mengenalkan Bapak perihal kebijakan pajak terbaru di tahun depan, salah satunya perihal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp500 juta setahun untuk bapak selaku pemilik UMKM  yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Fimal 0.5%," pungkas Arif.