
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) langsung ke tempat usaha wajib pajak potensial di wilayah kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Kegiatan sosialisasi one on one ini diadakan selama bulan Mei tahun 2022 ke beberapa wajib pajak potensial di wilayah Namlea Kabupaten Buru. Latar belakang dilakukan kegiatan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Dalam kegiatan tersebut KP2KP Namlea menyampaikan penjelasan tentang apa itu PPS, syarat-syarat untuk mengikuti PPS, tarif PPS, pelaporan PPS, jangka waktu PPS, simulasi penghitungan pajaknya dan konsekuensi jika tidak ikut PPS. Wajib pajak banyak menanyakan tujuan diadakannya PPS, jenis harta apa saja yang bisa diikutkan PPS, kaitan dengan tax amnesty, dan hal-hal lain menyangkut bila ingin ikut dalam program PPS ini.
Kepala KP2KP Namlea Syarifudin berharap dengan sosialisasi langsung di tempat wajib pajak akan memberikan kenyamanan dan lebih mudah dipahami karena penjelasan dilakukan secara formal dan lebih menjaga privasi wajib pajak. “Semoga kegiatan sosialisasi secara langsung ke tempat wajib pajak ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai PPS dan dapat mendorong untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum tanggal 30 Juni 2022,” pungkas Syarifudin.
- 16 kali dilihat