Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kunjungan ke sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 6/10).

Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai dan Fadly sebagai staf KP2KP Sinjai. Kunjungan yang dilakukan pada pukul 10.00 WITA ini memiliki tujuan yakni mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yakni penyetoran dan pembayaran pajak.

Berdasarkan data pembayaran dan pelaporan wajib pajak yang dikunjungi, masih terdapat pajak yang masih belum dibayarkan. Tim KP2KP Sinjai berinisiatif memberikan penjelasan kepada pemilik toko sembako tersebut bahwa wajib pajak masih memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran dengan tarif 1% sebelum bulan Juli 2018 dan tarif 0,5% sejak Juli 2018. Sedangkan pada tahun 2022, wajib pajak dikenakan pajak sebesar 0,5% apabila omset dalam satu tahun telah mencapai lebih dari Rp500.000.000.

Merespon hal tersebut, wajib pajak juga bertanya mengenai cara penyetoran dan pelaporan pajak yang harus ia lakukan. Atas pertanyaan wajib pajak tersebut Hendrawan menjelaskan dengan lengkap.

“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Ibu harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Kami akan membantu membuatkan kode billing, ibu juga bisa mebuat kode billing menggunakan aplikasi M-Pajak yang bisa di unduh pada playstore gadget ibu. Setelah itu, Ibu bisa membayarkan pajaknya ke bank mana saja atau kantor pos. Bisa juga dibayarkan lewat mobile banking milik Ibu apabila ada. Sedangkan untuk pelaporannya bisa lapor sendiri atau kami bantu di kantor pajak Sinjai,” jelas Hendrawan pada wajib pajak.

 

Pewarta: Andi Fadly
Kontributor Foto: Andi Fadly
Editor: Satrio Ramadhan