
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta kembali menggelar sosialisasi tentang pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak di PT Abimanyu Sekar Nusantara, Kabupaten Purwakarta (Rabu, 22/2).
Dihadiri 21 orang perwakilan karyawan dari PT Abimanyu Sekar Nusantara, materi sosialisasi dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin.
Dalam paparannya, Bubun mengingatkan kembali perihal SPT Tahunan sebelum menjelaskan teknis pelaporan. “Bapak/Ibu mari kita mengingat kembali pengertian dari SPT Tahunan. SPT Tahunan merupakan surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ujar Bubun.
Selain itu Bubun juga menegaskan perihal batas waktu pelaporan SPT Tahunan. ”Bapak Ibu kami ingatkan kembali bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023, sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 30 April 2023.” Jelas Bubun.
Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh KPP Pratama Purwakarta tidak hanya menjelaskan perihal pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga menjelaskan terkait pemadanan NIK-NPWP. “Bapak Ibu sekalian dalam kesempatan ini, kami juga akan menjelaskan perihal pemadanan NIK-NPWP. Bapak Ibu perlu mengetahui bahwa dalam rangka integrasi satu data perpajakan, NIK akan menggantikan NPWP dalam seluruh administrasi perpajakan, dan akan dimulai secara serentak pada 1 Januari 2024,” pungkas Bubun.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto: M. Fadhil Zuliananda |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 9 kali dilihat