Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memenuhi undangan Politeknik Negeri Manado (Polimdo) untuk menjadi narasumber Sosialisasi Pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Acara ini ditujukan kepada seluruh peserta Program Wirausaha Merdeka Polimdo Tahun 2023 yang bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Pusat Polimdo, Manado, Sulawesi Utara (Selasa, 22/11). 

Acara ini dibuka oleh Koordinator Administrator Program Wirausaha Merdeka Vicky Kainde, S.Tr.T. Vicky lalu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Suluttenggomalut atas kesediaan sebagai narasumber dalam sosialisasi pajak ini. 

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Program Wirausaha Merdeka Polimdo Tahun 2023 yang telah memasuki tahapan Post Immersion," ungkap Vicky.

Selanjutnya Fungsional Penyuluh Pajak Melva Karla Yece Pontoh mendapatkan giliran untuk menjelaskan materi secara rinci terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM.

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki peredaran bruto tertentu, maka dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,” jelas Melva.

Selanjutnya, Melva menjelaskan bahwa bagi pengusaha yang memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 diberikan batasan Tidak Kena Pajak untuk peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Selisih lebihnya, lanjut Melva,  akan dikenakan tarif 0,5% dari peredaran bruto dalam satu bulan.

Acara lalu dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta.

Pewarta:Rifan Stainer Tololiu
Kontributor Foto:Rifan Stainer Tololiu
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.