Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan  dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan melaksanakan kunjungan ke Kantor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Kamis, 13/01). Dalam Kunjungan tersebut beliau dipertemukan dengan perwakilan dari PLTU Teguh

Kunjungannya tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk melaksanakan edukasi secara intens terkait kebijakan pajak terbaru khususnya poin-poin yang tertuang di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga PLTU dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan sebaik baiknya.

“Kunjungan dari kami di sini tak lain adalah sebagai salah satu upaya kami mengedukasikan kebijakan perpajakan terbaru ini yaitu penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% dari omset neto perusahaan. Lalu ada pengenaan pajak untuk pemberian natura/kenikmatan yang tidak tertuang dalam UU HPP, dan adanya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% serta adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon,” ujar Agus.