Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan One On One secara langsung kepada Wajib Pajak Usahawan yang berlokasi di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 31/05).

Salah satu Wajib Pajak Usahawan Sappara memiliki usaha berupa pertokoan menjual sembako.  Ia mendapatkan penyuluhan dari Tim KP2KP Benteng yang dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Restu Fajar Subhakti, Winandra Syah Hutama dan Bastomi Ali Ustadi. Materi penyuluhan yang diberikan adalah Kewajiban Membayar Pajak PP23 yang harus dilaksanakan wajib pajak. “ Menurut data yang kami temukan, masih ada kewajiban berupa pembayaran Pajak UMKM atau PP23 yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak,” jelas Restu.

Diharapkan setelah dilaksanakan kegiatan ini, wajib pajak bisa lebih paham apa saja kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat terutama di Kabupaten Kepulauan Selayar.