Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendampingi Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar mengunjungi wajib pajak pemilik usaha Warung Makan yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 4/10).
Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak bahwa ada kewajiban perpajakan yang belum dijalankan.
"Maksud kedatangan kami adalah untuk menyampaikan ada sanksi administrasi berupa denda dikarenakan belum melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan selama 2 tahun terakhir dan belum melakukan penyetoran PPh Final UMKM sebelum tahun 2022,'' jelas Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa wajib pajak UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetorkan pajak, dan melaporkan SPT Tahunan.
"Mulai tahun pajak 2022 berlaku PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar 500 juta untuk pelaku UMKM, sehingga apabila wajib pajak omzetnya masih dibawah PTKP belum diwajibkan membayar PPh Final UMKM. Namun sebelum tahun pajak 2022, tetap diwajibkan untuk menyetor PPh Final UMKM," jelas Andi.
Lebih lanjut Andi juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun mulai 1 Januari dan batas pelaporan di 31 Maret tiap tahunnya. Pelaporan bisa dilakukan secara online di laman pajak.go.id. atau datang langsung ke kantor pajak.
Pihak KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng berharap setelah pelaksanaan kegiatan ini para wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan pajak bisa semakin meningkat.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 13 kali dilihat