Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mendatangi tempat kedudukan wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan (Kamis, 26/8). Tim pemeriksaan yang terdiri dari I Gede Sukerena, Gede Witaya, dan Lily Muliyaty mendatangi wilayah Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan guna melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh wajib pajak.

Berkunjung ke Desa Babahan, petugas pajak bertemu dengan Ni Nyoman Bidani istri wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Berdasarkan permohonan yang diterima KPP Pratama Tabanan, permohonan penghapusan NPWP diajukan lantaran wajib pajak yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Menurut Gede Witaya Petugas Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Tabanan kunjungan secara langsung dilaksanakan, sebab wajib pajak tidak dapat dihubungi melalui nomor telepon yang dicantumkan pada permohonan penghapusan NPWP.

“Pemeriksaan ke lapangan dilakukan karena nomor telepon yang dicantumkan oleh pemohon tidak dapat dihubungi,” jelas Witaya saat dimintai keterangan.

“Kami melakukan kegiatan tersebut untuk mendapatkan informasi dan dokumen kelengkapan dari wajib pajak sekaligus untuk memperoleh tanda tangan atas surat-surat kelengkapan tersebut,” imbuh Witaya.

Witaya juga menjelaskan pemeriksaan lapangan dilaksanakan dengan lancar dan wajib pajak atau wakil wajib pajak bersikap kooperatif kepada petugas pajak.