Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi lokasi usaha pengusaha kena pajak (PKP) di Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Selasa, 24/8). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP yang diajukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi.
Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Tebing Tinggi menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
- 20 kali dilihat