Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran K/L dan FGD Perpajakan Pengelolaan APBN (Kamis, 11/5). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen, Jawa Tengah dan dihadiri oleh 47 bendahara instansi pemerintah.

Dalam acara ini, Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti berkesempatan memaparkan materi seputar Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Andriani juga memaparkan peraturan terbaru yang merupakan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu PMK 58/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian doorprize kepada peserta yang aktif. Andriani berharap edukasi ini dapat menjadi bekal bendahara instansi pemerintah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sebagai bendara pemerintah.

 

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Ulya Rusfina Dewi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.