Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menerima kedatangan salah satu pengurus Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratam Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 10/4).  

Kedatangan pengurus wajib pajak badan tersebut dalam rangka konsultasi mengenai prosedur penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan. Wajib pajak menyampaikan bahwa badan usaha yang dikelolanya telah menghentikan kegiatan operasional dan bermaksud mengajukan permohonan penghapusan NPWP. 

"Penghapusan NPWP Badan dapat diajukan apabila badan usaha sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasional. Namun, sebelum permohonan diproses, wajib pajak harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi dengan baik," ujar Alvino, petugas loket helpdesk KPP Pratama Sintang. 

Alvino memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan permohonan penghapusan NPWP Badan. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan, antara lain surat permohonan penghapusan NPWP yang ditandatangani pengurus, akta pembubaran atau dokumen lain yang membuktikan penghentian kegiatan usaha, dan surat pernyataan bahwa badan tidak lagi melakukan kegiatan usaha. 

"Permohonan penghapusan NPWP akan diproses paling lama dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Selama proses tersebut, wajib pajak tetap diminta untuk kooperatif apabila dibutuhkan klarifikasi atau dokumen tambahan," tambah Alvino. 

Melalui layanan konsultasi ini, Alvino berharap wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan secara utuh, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082. 

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.