Salah satu Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang perdagangan besar produk lainnya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu untuk mengkonsultasikan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya di ruang konsultasi KPP Pratama Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Jumat, 24/9).

Dalam melakukan kegiatan pengawasan kepada wajib pajak, Account Representative (AR) melakukan pengecekan terhadap kewajiban pajak berupa penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). "Jika dalam proses pengecekan tersebut ditemukan data adanya keterlambatan penyetoran pajak maupun pelaporan pajak, maka AR akan menerbitkan STP. Mayoritas wajib pajak yang menerima STP belum mengetahui alasan mengapa mereka diterbitkan STP, di sinilah peran AR untuk mengimbau wajib pajak agar dapat lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," tutur Daisy Ari selaku Account Representativedari wajib pajak tersebut.

Daisy menjelaskan, “Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan perusahaan bapak terlambat untuk melakukan pembayaran tersebut, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena keterlambatan pembayaran pajak.”

Kemudian Daisy Ari memandu wajib pajak tersebut untuk melunasi STP dan melaporkan SPT-nya yang masih belum dilaporkan.