Winaryo, salah satu pengurus Wajib Pajak Badan, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua untuk meminta penjelasan mengenai pengenaan pajak atas kegiatan usahanya serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2024, Kota Bandar Lampung (Selasa, 29/4).
Winaryo bertemu dengan Account Representative (AR) KPP Pratama Bandar Lampung Dua Rohimasuri untuk berkonsultasi. Rohimasuri menanyakan beberapa hal dan kelengkapan dokumen seperti laporan keuangan tahun 2024 dan berkas lain yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024.
“Perusahaan kami sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun kemarin Bu. Saya minta bantuan untuk kelengkapan laporan keuangan kami apakah sudah sesuai, dan saya mau tanya terkait apa saja pajak yang terutang pada saat kegiatan usaha kami,” ujar Winaryo.
Diketahui bahwa wajib pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bergerak pada kegiatan media berita yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandar Lampung. Rohimasuri menjelaskan secara umum terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan.
“Untuk setiap transaksi dengan Diskominfo, wajib pajak menerbitkan faktur pajak dengan kode 02 yaitu kode transaksi faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) instansi pemerintah yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah,” tutur Rohimasuri.
Ia menambahkan, “Jika dalam kegiatan usaha terdapat jasa yang diberikan maka wajib pajak membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23,” imbuhnya.
Di akhir kegiatan, Winaryo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang atas bantuan yang telah diberikan.
"Dengan saya diberikan langsung bimbingan dan asistensi yang jelas, saya jadi tahu cara mengisi SPT Tahunan dan kewajiban apa saja yang terkait dengan kegiatan usaha kami. Ke depannya saya bisa mengisi sendiri," pungkas Winaryo.
Pewarta: Alif Fidianto Hermawan |
Kontributor Foto: Alif Fidianto Hermawan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat